Pages

Friday, 19 January 2018

KKP Perbolehkan Cantrang Beroperasi dengan Syarat di Masa Peralihan


KKPNews, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan penjelasan mengenai penangguhan kebijakan pelarangan operasi alat tangkap cantrang di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (18/01). Di hadapan awak media, Menteri Susi menekankan bahwa pemerintah bukan mencabut Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets) dengan melegalkan cantrang, melainkan memperbolehkan nelayan cantrang kembali melaut dengan persyaratan tertentu.
Keputusan ini dikeluarkan setelah dilakukannya pertemuan perwakilan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia dengan Presiden Joko Widodo yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja, kemarin (17/01) di Istana Negara.
Menurut Menteri Susi, komitmen pemerintah untuk reformasi perikanan yang berkelanjutan dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan akan tetap digalakan. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai.
“Silakan pemilik kapal cantrang kembali melaut sembari kita terus mengupayakan beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Tapi saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, kapal yang melakukan markdown masih melaut. Termasuk kapal-kapal bekas asing. Kemudian dengan catatan tidak boleh ada kapal tambahan lagi,” ujar Menteri Susi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (18/01) didampingi Bupati Tegal Enthus Susmono dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja.
Menteri Susi meminta seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengguna cantrang menghormati dan menghargai komitmen ini. KKP sendiri menurutnya akan menjalankan teknis pelaksanaan pengalihan alat tangkap dengan serius. Bahkan KKP akan membentuk satuan tugas khusus peralihan alat tangkap cantrang.
Menteri Susi ingin agar segenap bangsa menghilangkan apatisme, skeptisisme, dan pesimisme. Menteri Susi yakin dengan komitmen bersama pengelolaan perikanan dengan alat tangkap yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dapat diwujudkan. “Saya paling benci ada skeptisisme, (padahal) kita (sudah) kerja setengah mati. Kita sudah kehilangan Bangansiapiapi. Saya tidak mau hal seperti ini kembali terjadi,” ungkap dia.
Menurut Menteri Susi, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bukan untuk menyusahkan nelayan, melainkan melindungi para nelayan dan laut Indonesia. Sehingga ia pun berharap agar para nelayan mendukung setiap program dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
“Jangan ada lagi provokasi-provokasi. Kita semua harus bisa bersinergi untuk mengembangkan stabilitas nasional,” pungkasnya. (AFN)
SUMBER: http://news.kkp.go.id/index.php/kkp-perbolehkan-cantrang-beroperasi-dengan-syarat-di-masa-peralihan/

PRAKTIK PELATIHAN FISIK DAN PENGOPERASIAN ALAT NAVIGASI DI LAUT







PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN NKPI TAHUN PELAJARAN 2016/2017











 

Blogger news

Blogroll